Kamis, 24 Januari 2013

SUMBER HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL



Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa Hkum Humaniter itu berasal dari dua konvensi utama, yaitu Hague Convention dan Geneva Convention. Dari dua konvensi ini terdapat bab-bab yang didalamnya berisi tentang pasal-pasal dengan judul dari berbagai macam hal yang menyangkut Hukum Humaniter International itu sendiri.

A. Hague Convention (Konvensi Den Haag)
            Sumber yang pertama adalah berasal dari Konvensi Den Haag, dinamakan Den Haag sendiri karena dibuat di wilayah ini (salah satu wilayah di Belanda). Konvensi Den Haag terjadi sebanyak dua kali. Dimana yang konvensi yang pertama pada tahun 1899 dan yang kedua pada tahun 1907. Sebenarnya isi dari kedua konvensi ini sama yakni mengatur tata cara dan alat yang diperbolehkan dalam perang yang dilakukan oleh Negara-negara yang melakukannya. Hanya saja isi dari konvensi kedua merupakan penyempurnaan dari konvensi pertama.
            Dalam Konvensi Den Haag pertama 1899 dihasilkan enam konvensi dan deklarasi. Sedangkan pada tahun 1907 menghasilkan empat belas konvensi yang beberapa diantaranya tidak digunakan. Akan tetapi sebagian lainnya digunakan hingga sekarang, yang paling terkenal dalam konvensi ini adalah konvensi keempat yang menyangkut tentang “Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat”.
Isi dari Konvensi Den Haag   ;
i.                    Penyelesaian Damai atas Sengketa Internasional
ii.                  Pembatasan Penggunaan Kekuatan untuk Penagihan Utang Kontrak
iii.                Pembukaan Perang/ cara memulai peperangan
iv.                Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat
v.                  Hak dan Keajiban Negara dan Orang Netral bilamana terjadi Perang
vi.                Status Kapal Dagang Musuh Ketika Pecahnya Sebuah Perang
vii.              Konversi Kapal Dagang Menjadi Kapal Perang
viii.            Penempatan Ranjau Kontak Bawah Laut Otomatis
ix.                Pmeboman oleh Pasukan Angkatan Laut dimasa Perang
x.                  Penyesuaian Prinsip-prinsip Konvensi Jenewa terhadap Perang Laut
xi.                Pembatasan Tertentu Menyangkut Pelaksanaan Hak Menangkap dalam Perang Laut
xii.              Pendirian Pengadilan Hadiah International (salah satu konvensi yang tidak digunakan/tidak diratifikasi)
xiii.            Hak dan Kewajiban Negara Netral dalam Perang di Laut.

B. Geneva Convention (Konvensi Jenewa)
            Apabila Konvensi Den Haag lebih membahas tentang tata cara serta alat yang dipergunakan dalam berperang, maka dalam Konvensi  Jenewa sendiri lebih mengarah kepada tata cara dalam memperlakukan dalam melindungi korban dari perang yang terjadi. Konvensi ini juga sama dengan Den Haag, dimana nama yang diambil berasal dari daerah tempat terjadinya Konvensi ini, yaitu Jenewa yang merupakan salah satu wilayah di Swiss. Konvensi ini terjadi pada tahun 1949. dalam Konvensi ini terdapat banyak pasal yang sangat mengarah atau membahas tentang cara memperlakukan korban maupun penduduk sipil yang tidak boleh tersentuh ketika perang berlangsung.
            Setelah perang dunia kedua, Konvensi ini disempurnakan menjadi empat Konvensi, yang kesemua isinya menyangkut tentang pasal-pasal yang menyangkut tentang perlindungan bagi warga sipil, orang-orang yang tertangkap perang, perlindungan bagi korban perang, serta para pelayan kesehatan dalam perang. Konvensi 1949 menghasilkan empat hukum yang isinya :

(1)   Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded and Sick in Armed Forces in the Field (Convention I) – Mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat.
(2)   Geneva Convention for the Amelioration of the Condition of Wounded, Sick and Shipwrecked Members of Armed Forces at Sea (Convention II) – Mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan Karam di Laut.
(3)   Geneva Convention relative to the Treatment of Prisoners of War (Convention II) – Mengenai Perlakuan Terhadap Tawanan Perang.
(4)   Geneva Convention relative to Protection of Civilian Persons in Time of War (Convention IV) – Mengenai Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang.

Kemudian selain empat Konvensi yang dihasilkan diatas, terdapat dua protocol tambahan yang dihasilkan  pada Diplomatic Conference 8 Juni 1977 :

(1)   Protocol Additional to the Geneva Convention of 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts [Protokol I]
(2)   Protocol Additional to the Geneva Conventions of 1949, and relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts [Protokol II].

Selain dua konvensi tadi, ada banyak perjanjian yang juga berhubungan serta menyangkut Hukum Humaniter Internasional yang mana diangkat sebagai sumber HHI, diantaranya ;
I.                   The 1925 Geneva Protokol for the Prohibition of the Use in War of Asphyxiating, Poisonous, or other Gases, and of Bacteriological Methods of Warfare
II.                The 1954 UNESCO Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict
III.             The 1980 Geneva Convention on Prohibitions or Restrictions on the Use of Certain Conventional Weapon Which May be Deemed to be Excessively Injurious or to Have Indiscriminate Effects.

Sumber : Public International Law

3 komentar: